BOYOLALI–Seorang pria berumur 20 tahun asal Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali diperhitungkan memerkosa anak tetangganya yang tetap berumur 16 tahun. Sekarang ini aktor sudah duduk di persidangan dan hadapi sidang tuduhan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari Boyolali), Emanuel Yogi Budi Aryanto, Jumat (11/7/2025), sampaikan tersangka dengan inisial R, 20.
Ia menambah persidangan kasus pemerkosaan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) dipegang oleh Ketua Majelis Hakim Tegar Indrasto dan anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana.
Yogi menjelaskan tersangka dituduh oleh beskal penuntut umum (JPU) dengan menyengaja lakukan tipu tipu daya, rangkaian dusta, atau merayu anak lakukan persetubuhan.
Tersangka dituduh menyalahi pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 mengenai Peralihan Ke-2 Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 mengenai pelindungan anak.
Lantas, tuduhan ke-2 yakni dengan menyengaja lakukan tipu tipu daya, rangkaian dusta, atau merayu anak lakukan pencabulan dengannya seperti ditata dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 mengenai Peralihan Ke-2 Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 mengenai pelindungan anak.
“Bermula dari tersangka kenalan dengan anak dengan mengirimi pesan melalui TikTok dan minta WhatsApp korban. Sesudah korban memberi nomornya, selanjutnya mereka berbicara dan pada 23 Oktober 2024 malam, tersangka ajak anak lakukan jalinan tubuh seperti suami-istri,” katanya ke reporter, Jumat (11/7/2025).
Dia menjelaskan ajakan itu disertai bujukan uang Rp100.000. Lantas, peristiwa pemerkosaan terjadi pada 26 Oktober 2024 di satu diantara homestay daerah Selo.
Sesudah memperlancar tindakan biadabnya dengan anak di bawah usia, tersangka memberi uang Rp100.000 seperti yang dijanjikannya namun uang itu sekalian untuk bayar kamar homestay.
Korban selanjutnya divisum pada 14 Maret 2025 dengan hasilnya selaput dara utuh tidak ada robekan. Dia menjelaskan ketika peristiwa, korban tetap berumur 16 tahun dan enam bulan, hingga tetap dikelompokkan masih anak.
