SEMARANG – Polda Jawa tengah membedah satu pabrik diperhitungkan membuat pupuk palsu yang telah bekerja di Kabupaten Boyolali sekitaran 5 tahun.
Direktur Reserse Kriminil Khusus Polda Jawa tengah Kombes Bijak Berbudi menjelaskan, pabrik pupuk palsu itu mempunyai kemampuan produksi 260 sampai 400 ton /bulan.
Dia menjelaskan peredaran pupuk yang kandungannya tidak sesuai formasi yang tercantum dalam paketannya itu berawal dari pengaduan petani mengenai ada pupuk yang diperhitungkan palsu.
“Penyidik selanjutnya mencari asal pupuk yang diketahui disimpan pada sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar,” ucapnya dikutip ANTARA, Kamis, 10 Juli.
Dari gudang itu, lanjut ia, penyidik merasakan pabrik yang memroduksi di daerah Kabupaten Boyolali.
Terdapat tujuh tipe pupuk produksi CV Sayap ECP yang dicheck di Laboratorium Standard Instrument Pertanian Jawa tengah
“Hasil dari pengujian laboratorium diketahui kandungan dalam pupuk yang dibuat itu tidak sesuai formasi di paketannya,” ucapnya.
Dia memberikan contoh satu diantara merek Enviro yang mengandung Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang semuanya di bawah 1 %.
Walau sebenarnya, lanjut ia, formasi yang tercantum di cap paket semuanya di atas 10 %.
Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi sudah memutuskan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai terdakwa.
Dia menyebutkan CV Sayap ECP sebetulnya mempunyai hal pemberian izin komplet dan kantongi SNI.
Adapun produk pupuk palsu itu, lanjut ia, telah tersebar di beberapa daerah di Jawa tengah.
Atas perlakuannya, terdakwa dijaring Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai pelindungan konsumen.
